MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Nonhalal, Asalkan
Agama | 12 Februari 2022, 14:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, vaksin Covid-19 nonhalal boleh digunakan untuk vaksinasi.
Dengan syarat, tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Hal itu diungkapkan Asrorun usai membacakan Fatwa No.8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (10/2/2022).
“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (12/2/2022).
Meskipun begitu, lanjutnya, umat Islam wajib menggunakan yang halal saat berobat dan menggunakan vaksin halal ketika divaksin.
Baca Juga: Lapor ke Wapres, Erick Pastikan Vaksin Halal dan Siap Produksi Tahun Depan
Alasan Pembolehan Vaksin Nonhalal
MUI lantas menjelaskan dua hal yang menjadi alasan vaksin nonhalal diperbolehkan.
Pertama, karena tidak ada alternatif lain.
Kedua, lanjut Asrorun, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.
“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV