> >

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Nonhalal, Asalkan

Agama | 12 Februari 2022, 14:16 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta. MUI memperbolehkan penggunaan vaksin nonhalal dengan syarat tidak ada alternatif lain atau ketersediaan vaksin halal belum mencukupi. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, vaksin Covid-19 nonhalal boleh digunakan untuk vaksinasi.

Dengan syarat, tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.

Hal itu diungkapkan Asrorun usai membacakan Fatwa No.8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Kamis (10/2/2022).

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu (12/2/2022).

Meskipun begitu, lanjutnya, umat Islam wajib menggunakan yang halal saat berobat dan menggunakan vaksin halal ketika divaksin.

Baca Juga: Lapor ke Wapres, Erick Pastikan Vaksin Halal dan Siap Produksi Tahun Depan

Alasan Pembolehan Vaksin Nonhalal

MUI lantas menjelaskan dua hal yang menjadi alasan vaksin nonhalal diperbolehkan.

Pertama, karena tidak ada alternatif lain.

Kedua, lanjut Asrorun, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU