> >

MUI: Platform Ka'bah Metaverse Boleh untuk Simulasi Haji

Agama | 12 Februari 2022, 09:45 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyatakan penggunaan Ka'bah di metaverse untuk ajang latihan atau simulasi ibadah haji, diperbolehkan. (Sumber: Huriyet daily news)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyatakan penggunaan Ka'bah di metaverse untuk ajang latihan atau simulasi ibadah haji, diperbolehkan.

Seperti diberitakan, Arab Saudi merilis Ka'bah secara virtual di metaverse sejak Desember 2021 lalu. Tujuannya, agar umat Islam dapat melihat Ka'bah dan Hajar Aswad secara virtual.

"Platform (Ka'bah di metaverse) itu harus dimaknai secara positif untuk memudahkan calon jamaah haji dan calon jamaah umrah untuk meng-'eksplore' lokasi-lokasi di mana nanti akan dilaksanakan aktivitas ibadah dengan mengetahui secara presisi di mana lokasi Ka'bahnya," ujar Asrorun dikutip dari Antara, Sabtu (12/1/2022).

Dia lantas mengatakan, upaya digitalisasi dalam platform metaverse seperti yang dilakukan Arab Saudi dengan Ka'bah merupakan bagian dari perkembangan teknologi.

Sifat teknologi ini, lanjut Asroron, bersifat muamalah atau hubungan sesama manusia belaka.

Baca Juga: NU soal Metaverse Kakbah: Untuk Haji Tidak Sah, Boleh sebagai Tunggu Waktu Keberangkatan

Artinya, teknologi itu dapat memudahkan para calon jemaah untuk mengenal lebih dalam lokasi-lokasi ibadah sebelum nantinya mereka pergi langsung ke Tanah Suci untuk berhaji.

"Mulai dari mana nanti tawafnya, kemudian di mana Al Mustajabah tempat-tempat mustajab, di mana Makam Ibrahim, kemudian di mana Hajar Aswad, kemudian di mana Rukun Yamani, dan di mana Mas'ah. Maka dengan teknologi itu bisa lebih mudah dikenali sehingga tergambar oleh calon jamaah," kata dia.

Dengan demikian, kata Asrorun, melihat atau mengelilingi Ka'bah dengan menggunakan teknologi metaverse merupakan hal yang baik. Tetapi tidak dapat dikatakan sedang berhaji karena tak memenuhi syarat-syarat haji.

Ia mengatakan pelaksanaan Ibadah haji harus hadir secara fisik di tempat-tempat yang ditentukan, seperti di Padang Arafah, Muzdalifah, Mina, Ka'bah, Shafa, dan Marwa. Selain itu, waktu pelaksanaannya telah ditentukan yakni digelar pada bulan Dzulhijjah.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU