Perkara Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado
Hukum | 11 Februari 2022, 08:03 WIBBahkan, Sri Wahyuni diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berbarengan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelum dinyatakan bersalah dalam perkara ini, diketahui Sri Wahyumi telah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara terkait suap lelang pekerjaan revitalisasi dua pasar, yakni Pasar Lirung dan Pasar Beo di Kepulauan Talaud pada tahun 2019.
Sementara dalam kasus gratifikasi ini, Sri Wahyumi terbukti menerima uang senilai Rp9,5 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Kepulauan Talaud.
Baca Juga: Kontroversi Sri Wahyumi Eks Bupati Talaud, Ngamuk saat Dijemput KPK hingga Pecat 300 PNS
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara