> >

Perkara Gratifikasi Rp9,5 Miliar, Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Dieksekusi ke Rutan Manado

Hukum | 11 Februari 2022, 08:03 WIB
Sri Wahyumi Manalip, mantan Bupati Talaud. (Sumber: KOMPAS.com/RONNY ADOLOF BUOL)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi terpidana eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado.

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri eksekusi tersebut berdasar pada putusan Jaksa Dormian di Pengadilan Tipikor Manado pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

"Dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas II A Manado untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2/2022).

Selain hukuman penjara, Ali menjelaskan Sri Wahyumi juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Tak hanya itu, dalam eksekusi ini, Sri Wahyumi juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,3 miliar.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda Sri Wahyumi akan disita oleh jaksa dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Baru Bebas dari Penjara, Eks Bupati Talaud Kembali Ditahan KPK

"Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana selama 2 tahun," ucap Ali.

Perlu diketahui, Sri Wahyumi merupakan terpidana perkara penerimaan gratifikasi terkait dengan proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, pada tahun 2014 sampai dengan 2017.

Sri Wahyumi dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado pada Selasa (25/1/2022) lalu.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU