> >

Mahfud MD Ingatkan Aparat Kepolisian untuk Humanis dan Patuhi 4 Prinsip HAM

Sosial | 10 Februari 2022, 16:20 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD ketika memberi sambutan pada acara Konferensi Internasional Penerapan Prinsip-Prinsip HAM untuk Memperkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri sebagaimana disiarkan kanal Youtube Humas Komnas HAM di Jakarta, Kamis (10/2/2022). (Sumber: ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta polisi untuk bersikap humanis dalam menjalankan tugasnya, Kamis (10/2/2022).

Pernyataan tersebut diungkapkan Mahfud MD dalam acara Konferensi Internasional Prinsip-prinsip HAM di Jakarta.

Mahfud melanjutkan sikap humanis harus dikedepankan karena kepolisian sebagai polisi sipil bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Baca Juga: Warga Desa Wadas Yang Sempat Ditahan Oleh Polisi Telah Dibebaskan

Seluruh anggota kepolisian jelas Mahfud MD harus mematuhi empat prinsip HAM yang diterapkan dalam bertugas dan menggunakan wewenangnya.

“Pertama, proporsionalitas, yaitu penggunaan kekuatan yang seimbang, wajar, dan tidak berlebihan. Kedua, legalitas,yakni tindakan (polisi) itu harus sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku hukum nasional maupun standar HAM internasional,” kata eks Menteri Hukum dan HAM tersebut dikutip dari Antara, Kamis.

Baca Juga: Usai Ricuh antara Warga dan Polisi, Komisi III DPR Kunjungi Desa Wadas

Selain itu polisi juga harus menerapkan akuntabilitas dan nesesitas atau keharusan ketika menindak pihak yang diduga melanggar hukum.

“Akuntabilitas itu (artinya) ada prosedur dan peninjauan ulang penggunaan kekuatan yang bisa dipertanggungjawabkan, dan nesesitas (artinya) suatu tindakan itu benar-benar dibutuhkan,” ujarnya.

Dia berpesan kepada anggota kepolisian agar empat prinsip tersebut dijadikan sebagai pedoman ketika bertugas.

Mahfud juga mengingatkan anggota kepolisian memiliki kewenangan sebagai penegak hukum yang dibekali senjata untuk membatasi hak orang-orang tertentu.

Baca Juga: Pengurus PKB Desak Kapolri Tarik Aparat Kepolisian dari Desa Wadas

Jika kewenangan tersebut tak digunakan secara humanis dan sesuai prosedur, Mahfud mengatakan akan menjadi celah pelanggaran HAM.

“Ketika (polisi) tidak bertindak dituding tidak bertanggung jawab, tetapi jika bertindak bisa dituding melanggar HAM,” ujarnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU