> >

Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Sosial | 9 Februari 2022, 19:57 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: Screenshot)

“Baik tinggal masih bersama orang tua dengan KK sendiri, atau memiliki rumah sendiri degan KK sendiri,” tegasnya.

Zudan menjelaskan, dalam sistem administrasi kependudukan (adminduk) di Indonesia, kartu keluarga boleh hanya berisi satu orang.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Kemendagri Buka Suara Soal Bahaya Jual Swafoto dengan KTP Jadi NFT

“Faktanya banyak, ada orang tua kita di rumah hanya sendirian, karena suami atau istrinya sudah meninggal dunia dan tidak ada anak cucunya yang tinggal bersamanya,” tuturnya.

Bahkan, lanjut Zudan, cukup banyak anak muda di Indonesia yang memecah kartu keluarga dan hanya mencantumkan dirinya sendiri dalam KK.

“Dirinya sendiri, tinggal di rumah sendiri, seorang diri saja, satu KK hanya berisi satu orang, dengan syarat sudah dewasa," kata Zudan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU