> >

Ingin Buat Kartu Keluarga tapi Sendirian? Begini Syaratnya Menurut Dukcapil

Sosial | 9 Februari 2022, 19:57 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (Sumber: Screenshot)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Kartu keluarga (KK) biasanya berisi nama dan identitas kepala keluarga beserta anggota keluarga lain, seperti istri, anak, maupun orang tua.

Sebagian orang mungkin berpikir bahwa kartu keluarga harus berisi lebih dari satu orang, misalnya suami sebagai kepala keluarga dan istri sebagai anggota keluarga.

Lantas bagaimana jika seseorang itu masih sendirian atau mungkin masih lajang?

Nah, untuk hal ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Prof Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan tentang kartu keluarga berisi satu orang atau satu nama.

Baca Juga: Dispendukcapil Kota Malang Jemput Bola, Urus KIA Bisa di Mal

Menurut Zudan, warga yang masih single atau belum menikah pun dapat membuat kartu keluarga sendiri, atau biasa disebut dengan memecah KK.

“Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan,” ucapnya dalam rekaman video yang diunggah di akun Tiktoknya, @zudanariffakhrulloh, Rabu (9/2/2022).

“Siapapun kita, sepanjang sudah dewasa, meskipun status masih single, boleh pecah KK,” tambahnya.

Artinya, lanjut Zudan, seseorang yang sudah dewasa bisa memiliki kartu keluarga sendiri.

Baik masih tinggal serumah dengan orang tua maupun sudah tidak tinggal bersama mereka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU