Crowd Free Night di 10 Titik Wilayah Jakarta Dicabut, Polda Metro Tetap Lakukan Patroli
Update | 8 Februari 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut pemberlakukan Crowd Free Night (CFN) setelah berjalan beberapa hari sejak Sabtu (5/2/2022) lalu di wilayah DKI Jakarta.
Diketahui, total ada 10 kawasan yang ditetapkan untuk ditutup sejak pukul 00.00 hingga pukul 04.00 pagi.
"Mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).
Kendati demikian, Zulpan mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan patroli di 10 kawasan ini untuk mencegah kerumunan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) yang ada. Sehingga diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
"Polda metro tetap akan melakulan patroli dan juga memberikan edukasi terkait pentingnya mentaati protokol kesehatan," ujar Zulpan.
Baca juga: Dari PIK hingga Senopati, Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Titik Crowd Free Night di Jakarta!
Menurut Zulpan, salah satu alasan pihaknya mencabut pemberlakuan CFN, karena masyarakat di wilayah hukumnya mulai disiplin.
Sehingga pihaknya hanya perlu mengingatkan melalui patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan-kerumunan.
"Hal ini tentu mengingat bahwa masyarakat juga mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi," kata Zulpan.
Selain itu, Zulpan juga mengingatkan kepada para pengusaha hiburan baik kafe dan lain sebagainya untuk mentaati protokol kesehatan.
Baik terhadap aplikasi Peduli-Lindungi dan juga jam operasional pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) untuk sepuluh kawasan di Jakarta dan sekitarnya.
Kebijakan CFN itu diberlakukan usai pemerintah telah menetapkan level PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Barat menjadi level 3.
Baca juga: Crowd Free Night Mulai Berlaku Lagi di Jakarta, Catat 10 Titik Lokasi dan Aturannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (7/2), mengatakan kebijakan CFN ini sebenarnya sudah diberlakukan sebelum status level 3 ditentukan. Namun, CFN hanya diberlakukan di kawasan Sudirman-Thamrin setiap akhir pekan.
"Titik crowd free night kan sudah kita laksanakan, sudah lama. Tapi yang biasanya yang malam sabtu dan malam minggu itu hanya ada di Sudirman-Thamrin, mulai tadi malam kita laksanakan di 10 titik dan setiap malam," jelasnya.
Berikut 10 kawasan yang diberlakukan CFN di Jakarta:
1. Sudirman - Thamrin
2. Asia Afrika
3. Gunawarman, Senopati, Suryo
4. Kawasan SCBD
5. Medan Merdeka
6. Kawasan kota tua
7. Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Sunter
9. Banjir Kanal Timur (BKT)
10. Kawasan Kemang. (Ali Mansur)
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV