Crowd Free Night di 10 Titik Wilayah Jakarta Dicabut, Polda Metro Tetap Lakukan Patroli
Update | 8 Februari 2022, 19:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mencabut pemberlakukan Crowd Free Night (CFN) setelah berjalan beberapa hari sejak Sabtu (5/2/2022) lalu di wilayah DKI Jakarta.
Diketahui, total ada 10 kawasan yang ditetapkan untuk ditutup sejak pukul 00.00 hingga pukul 04.00 pagi.
"Mulai hari ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik yang ditentukan," ujar Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).
Kendati demikian, Zulpan mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan patroli di 10 kawasan ini untuk mencegah kerumunan.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan (prokes) yang ada. Sehingga diharapkan dengan patuhnya masyarakat terhadap prokes dapat menekan laju penyebaran Covid-19.
"Polda metro tetap akan melakulan patroli dan juga memberikan edukasi terkait pentingnya mentaati protokol kesehatan," ujar Zulpan.
Baca juga: Dari PIK hingga Senopati, Polda Metro Jaya Tetapkan 10 Titik Crowd Free Night di Jakarta!
Menurut Zulpan, salah satu alasan pihaknya mencabut pemberlakuan CFN, karena masyarakat di wilayah hukumnya mulai disiplin.
Sehingga pihaknya hanya perlu mengingatkan melalui patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kerumunan-kerumunan.
"Hal ini tentu mengingat bahwa masyarakat juga mulai disiplin, sehingga kita lakukan langkah yang lebih soft lagi," kata Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV