> >

KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Tanjungbalai Soal Lelang Jabatan ke PN Medan

Hukum | 8 Februari 2022, 13:02 WIB
mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial terdakwa kasus suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Hari ini (Senin) tim jaksa melimpahkan berkas perkara terdakwa M. Syahrial ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2/2022).

Diketahui, Syahrial merupakan terdakwa atas kasus suap terkait dengan lelang / mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada tahun 2019.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, saat ini tim jaksa menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang terkait agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan, pertama Pasal 12 huruf b UU Tipikor atau kedua Pasal 11 UU Tipikor," ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Syahrial terbukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Syahrial dengan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim di pengadilan Tipikor Medan, Senin (20/9/2021).

Baca Juga: Setelah Divonis Suap Eks Penyidik KPK, M Syahrial Diseret Lagi ke Pengadilan Karena Suap Jabatan

Hukuman yang lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin.

Adapun JPU KPK meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini, Syahrial sedang menjalani hukuman pidana tersebut.

Sementara terkait kasus suap lelang atau mutasi jabatan pada 2019, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin (24/1/2022).

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.

KPK pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, mengumumkan keduanya sebagai tersangka.

KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU