KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Wali Kota Tanjungbalai Soal Lelang Jabatan ke PN Medan
Hukum | 8 Februari 2022, 13:02 WIBHukuman yang lebih rendah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ini diputuskan oleh majelis hakim yang terdiri atas Ashar M Lubis, Zulhanuddin dan Husni Thamrin.
Adapun JPU KPK meminta agar Syahrial divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Saat ini, Syahrial sedang menjalani hukuman pidana tersebut.
Sementara terkait kasus suap lelang atau mutasi jabatan pada 2019, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.
Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada hari Senin (24/1/2022).
Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor.
KPK pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, mengumumkan keduanya sebagai tersangka.
KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Suap
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV