> >

Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa Hanggar Bandara Malinau

Hukum | 5 Februari 2022, 08:02 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

Hal ini lantaran tugas memindahkan pesawat dari hanggar tidak menjadi bagian dari tugas Satpol PP seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. 

Menurut Donal, Satpol PP bertugas untuk menertibkan sesuatu yang mengganggu ketertiban masyarakat. Sementara keberadaan Susi Air hingga harus dikeluarkan secara paksa dari hanggar pesawat tidak ada kaitannya dengan ketertiban masyarakat.

Selain itu Satpol PP yang melaksanakan pengusiran tidak menunjukkan surat izin terlebih dahulu untuk masuk ke bandara.

Hal tersebut sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Susi Air akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atau tindakan sewenang-wenang," ujar Donal.

Baca Juga: Akibat Putus Kontrak Kerugian Susi Air Ditaksir Sampai Rp8,9 Miliar, Ini Rinciannya

Dalam Pasal 210 UU 1 Tahun 2009 menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, pada Pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat.

Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Ancaman pidana penjara yang berkaitan dengan Pasal 210 yakni paling lama 1 tahun atau denda Rp100 juta. 

Sedangkan Pasal 344 ancaman pidananya 1 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Baca Juga: Soal Susi Air, DPR Sebut Satpol PP Tak Punya Kewenangan Pindahkan Pesawat

Pemkab Malinau

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned yang memimpin eksekusi Susi Air mengatakan bahwa tindakan yang diambil tidak dilakukan secara semena-mena. 

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2). 

Sementara, Kepala Bidang Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dinas Perhubungan Kaltara, Andi Nasuha mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemerintah Kabupaten Malinau dengan maskapai Susi Air.

Baca Juga: Susi Pudjiasatuti: Persoalan Susi Air dengan Pemkab Malinau Tidak Ada Unsur Politik

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU