> >

Susi Air Bantah Tak Bayar Sewa Hanggar Bandara Malinau

Hukum | 5 Februari 2022, 08:02 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz membantah adanya kabar yang menyebut maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara. 

"Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi," kata Donal dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022). 

"Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau," lanjut dia. 

Lebih jauh, Donal menjelaskan bahwa Susi Air telah melayani jasa penerbangan di Malinau sejak beberapa tahun lalu. 

Susi Air juga menyewa Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara sejak 2012 sebesar Rp15,3 juta. 

Namun pada 2020 dan 2021, Susi Air mengakui terjadi keterlambatan pembayaran sewa karena pandemi Covid-19. Saat itu kata Donal, bandara dan Susi Air tidak beroperasi secara normal. 

Meskipun begitu, Donal mengatakan bahwa Susi Air telah membayar keterlambatan biaya sewa hanggar termasuk dendanya. 

Donal menyebut, Susi Air sudah memberikan pada penerimaan daerah Kabupaten Malinau Rp 2,9 miliar. 

"Itu angka nominal yang secara rill belum termasuk hitungan denda terhadap keterlambatan yang terjadi," ujarnya.

Seperti diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022. 

Baca Juga: Susi Air Siapkan Langkah Hukum Terkait Tindakan Paksa Satpol PP Pemkab Malinau di Hanggar Pesawat

Susi Air Siapkan Langkah Hukum

Atas pengusiran tersebut, manajemen maskapai penerbangan Susi Air sedang menyiapkan dokumen pelanggaran untuk menempuh langkah hukum terhadap Pemkab Malinau, Kalimantan Utara.

Langkah hukum yang dilakukan tersebut yakni terkait tindakan sewenang-wenang aparat Satpol PP Pemkab Malinau dalam proses pemindahan pesawat dari hanggar yang digunakan Susi Air di Bandara Robert Atty Bessing.

Donal Fariz, menjelaskan terdapat dugaan pelanggaran pidana terkait tindakan yang dilakukan Satpol PP Pemkab Malinau saat mengeluarkan pesawat secara paksa dari hanggar.

Seperti dugaan konflik kepentingan lantaran Pemkab menurunkan Satpol PP.

Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU