Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Boleh 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
Sosial | 3 Februari 2022, 23:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Per Kamis (3/2/022), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberi diskresi dan penyesuaian kepada sekolah-sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Untuk daerah-daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 disetujui untuk menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti.
Suharti mengatakan, Kemendikbud Ristek memahami bahwa saat ini tengah terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.
Kebijakan tersebut juga sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo pada rapat terbatas Senin (31/1/2022) lalu, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri (Inmendagri) bahwa pemerintah akan terus meningkatkan pengawasan dan monitoring di tengah peningkatan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.
"Mulai hari ini, daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," papar Suharti dalam rilisnya, Kamis.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan PTM 50 Persen, Wagub DKI Jakarta Sebut Patuhi Aturan Mulai Besok
Sekolah Bisa Memilih: PTM 50 Persen atau 100 Persen
Kendati begitu, Suharti menegaskan bahwa penekanan diskresi itu ada pada kata "dapat".
Artinya, lanjut dia, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19 di daerah dalam kategori terkendali, sekolah-sekolahnya tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen.
Suharti juga menegaskan, PTM Terbatas harus tetap diikuti dengan protokol yang ketat, surveilans, dan pengaturan penghentian sementara PTM Terbatas sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Baca Juga: Jakarta Ikuti SE Kemendikbudristek, PTM Dilaksanakan 50 Persen Mulai Besok
Pelibatan Orang Tua
Penyesuaian lainnya yang perlu diperhatikan, lanjut Suharti, adalah keputusan pelibatan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.
Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka Kemendikbud Ristek mengharapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama.
Terlebih, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
Suharti berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Pelaksanaan PTM
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV