Kasus Covid-19 Melonjak, PTM Boleh 50 Persen di Daerah PPKM Level 2
Sosial | 3 Februari 2022, 23:14 WIB“Kemendikbudristek telah menyiapkan surat edaran terkait penyesuaian PTM Terbatas, agar dapat diterapkan sekolah-sekolah mulai Kamis, 3 Februari 2022. Menjadi sangat penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap proses PTM Terbatas,” imbuhnya.
Baca Juga: Jakarta Ikuti SE Kemendikbudristek, PTM Dilaksanakan 50 Persen Mulai Besok
Pelibatan Orang Tua
Penyesuaian lainnya yang perlu diperhatikan, lanjut Suharti, adalah keputusan pelibatan orang tua.
“Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ),” jelas Suharti.
Dengan adanya penyesuaian kebijakan PTM Terbatas bagi daerah PPKM level 2, Sesjen Kemendikbudristek juga menekankan, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasar kita bersama.
"Kami mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus," ujarnya.
Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka Kemendikbud Ristek mengharapkan PTM Terbatas dapat juga diperlakukan sama.
Terlebih, pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya.
Suharti berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19.
"Justru, berbeda dengan sektor lainnya, aturan PTM Terbatas sudah diatur dengan sangat rinci dalam SKB Empat Menteri untuk mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga sekolah," terangnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Pemkot Bandar Lampung Evaluasi Pelaksanaan PTM
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV