> >

Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian

Politik | 3 Februari 2022, 21:02 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemkab Malinau memastikan tidak ada unsur kesewenang-wenangan dan kekerasan terkait dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau.

Sekda Kabupaten Malinau, Ernas Silvanus menjelaskan dalam Pasal 3 ayat (4) klausul perjanjian antara Pemkab Malinau dan Susi Air dijelaskan apabila perjanjian telah berakhir dan tidak diperpanjang lagi, maka pihak kedua meninggalkan area hanggar pesawat RA Bessing, Malinau atau menyerahkan kembali kepada pihak pertama dalam hal ini Pemkab.

Menurut Ernas, Pemkab telah menyerahkan surat yang menyatakan pemerintah derah tidak diperpanjangnya penyewaan hanggar RA Bessing Malinau.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan dari Hanggar, Pemkab Malinau Sebut Murni Masalah Bisnis

Tidak diperpanjangnya kerja sama didasari adanya evaluasi dari tim yang terdiri dari inspektorat, dinas perhubungan, hukum dan termasuk yang menanganani pendapatan daerah.

"Bupati tertanggal 9 Desember sudah menyerahkan surat tidak diperpanjang. Harusnya kalau Susi Air membaca klausul (pesawar dikeluarkan) otomatis," ujar Ernas saat dihubungi di program Kompas Petang KOMPAS TV, Kamis (3/2/2022).

Ernas menilai dihentikannya kontrak sewa hanggar pesawat RA Bessing Malinau tidak berhubungan dengan operasional Susi Air.

Menurut Ernas, Susi Air masih bisa melakukan penerbangan perintis dari dan menuju Kabupaten Malinau.

Baca Juga: Peristiwa Pengusiran Pesawat Susi Air dari Bandara Malinau Oleh Pemkab Malinau Sita Perhatian Publik

Hanggar yang digunakan Susi Air tersebut sebagai tempat perawatan kemudian tempat penyimpanan
pesawat. 

Ernas juga memastikan penghentian kontrak sewa ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

Ia menjelaskan, tidak diperpanjangnya sewa murni karena ada evaluasi dari tim terhadap hanggar selama digunakan oleh Susi Air.

"Ini murni hal yang sehubungan dengan hal perjanjian kerja sama dan evaluasi dari tim kami. Tidak ada politis atau apapun," ujar Ernas.

Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menyayangkan sikap Pemkab Malinau yang tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.

Padahal sejak 2010 Susi Air di Malinau melakukan penerbangan perintis mengkoneksikan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil.

Pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab yang mengerahkan Sapol PP saat mengeluarkan pesawat.

"Jadi permintan waktu tidak pernah dibales secara proporsional. Yang disayangkan yang mengangkat peralatan itu adalah rekan-rekan Satpol PP yang tidak memiliki kompetensi teknis mengeluarkan pesawat," ujar Donal Fariz.

Baca Juga: Kasus Susi Air Disandera KKB, Komisi I DPR Dorong TNI-Polri Perketat Ruang Publik di Papua

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU