> >

Sebut Tidak Ada Unsur Kekerasan, Sekda Malinau: Harusnya Pihak Susi Air Baca Klausul Perjanjian

Politik | 3 Februari 2022, 21:02 WIB
Tangkapan layar video pemindahan pesawat Susi Air dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Malinau, Kalimantan Utara. (Sumber: Istimewa via Kompas.com)

Ernas juga memastikan penghentian kontrak sewa ini tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

Ia menjelaskan, tidak diperpanjangnya sewa murni karena ada evaluasi dari tim terhadap hanggar selama digunakan oleh Susi Air.

"Ini murni hal yang sehubungan dengan hal perjanjian kerja sama dan evaluasi dari tim kami. Tidak ada politis atau apapun," ujar Ernas.

Baca Juga: Duduk Perkara Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.

Di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz menyayangkan sikap Pemkab Malinau yang tidak proporsional menyikapi pengajuan waktu tiga bulan untuk memindahkan pesawat dari hanggar.

Padahal sejak 2010 Susi Air di Malinau melakukan penerbangan perintis mengkoneksikan wilayah yang tidak terakses penerbangan komersil.

Pihak Susi Air juga menyayangkan keputusan Pemkab yang mengerahkan Sapol PP saat mengeluarkan pesawat.

"Jadi permintan waktu tidak pernah dibales secara proporsional. Yang disayangkan yang mengangkat peralatan itu adalah rekan-rekan Satpol PP yang tidak memiliki kompetensi teknis mengeluarkan pesawat," ujar Donal Fariz.

Baca Juga: Kasus Susi Air Disandera KKB, Komisi I DPR Dorong TNI-Polri Perketat Ruang Publik di Papua

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU