Kuasa Hukum Minta Dewan Pers beri Perlindungan Hukum untuk Edy Mulyadi
Hukum | 1 Februari 2022, 13:25 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV- Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers untuk kliennya.
Hal tersebut dilakukan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".
“Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Dewan Pers, surat siap dikirim besok,” ucap Herman Kadir, Selasa (1/2/2022).
Tidak hanya itu, Herman Kadir juga menuturkan dirinya akan menyarankan keluarga dari Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
“Saya akan menyarankan keluarga Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sayangkan Status Tersangka Edy Mulyadi, Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam keterangannya, Herman Kadir mengaku dirinya akan kembali hadir di Bareskrim Polri pada Rabu (2/2/2022).
Herman menuturkan dirinya akan menemani Edy Mulyadi yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara ujaran kebencian terkait narasi "ibu kota negara tempat jin buang anak".
“Besok akan hadir jam 10 untuk mendampingi Pak Edy diperiksa sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, Bareskrim Polri resmi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA tentang pernyataan “jin buang anak”.
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Termasuk, menjalankan pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung kurang lebih selama dua jam di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Resmi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara
Dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Edy juga dijuntokan dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.
Setelah statusnya ditetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi selama 20 hari ke depan.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV