Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian "Tempat Jin Buang Anak"
Hukum | 31 Januari 2022, 19:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak".
"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.
Ramadhan mengatakan, total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.
"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.
Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Nama-nama Sultan di Kalimantan dan Mohon Maaf Saat Sampai di Bareskrim Polri
Diketahui sebelumnya, berbagai kalangan di Kalimantan tidak terima wilayah mereka disebut sebagai “tempat jin buang anak”.
Sejumlah pihak melaporkan Edy ke polisi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.
Edy telah meminta maaf dan membuat klarifikasi.
Ia menjelaskan bahwa frasa “tempat jin buang anak” merupakan istilah untuk menggambarkan tempat yang jauh.
Kemudian, Bareskrim Polri melakukan pemanggilan terhadap Edy Mulyadi untuk pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian.
Pada pemanggilan pertama, Edy Mulyadi tak hadir memenuhi agenda pemeriksaan. Bareskrim pun melayangkan surat pemanggilan kedua.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.
"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV