> >

Edy Mulyadi Resmi Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian "Tempat Jin Buang Anak"

Hukum | 31 Januari 2022, 19:37 WIB
Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak", Senin (31/1/2022). (Sumber: YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian "tempat jin buang anak".

"Penyidik menentapkan saudara EM menjadi tersangka," Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1/2022).

Penetapan status tersangka terhadap Edy setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 55 orang saksi.

Ramadhan mengatakan, total 55 saksi tersebut terdiri dari 37 saksi umum dan 18 saksi ahli.

"Saksi ahli terdiri dari saksi ahli bahasa, sosiologi hukum, pidana, ITE, analisis media sosial, forensik dan antropologi hukum," jelasnya.

Edy akan ditahan di Bareskrim untuk kepentingan dalam perkara ini.

"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," ucapnya.

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Nama-nama Sultan di Kalimantan dan Mohon Maaf Saat Sampai di Bareskrim Polri

Diketahui sebelumnya, berbagai kalangan di Kalimantan tidak terima wilayah mereka disebut sebagai “tempat jin buang anak”.

Sejumlah pihak melaporkan Edy ke polisi dengan tuduhan telah melakukan ujaran kebencian.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU