Simak Ketentuan Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster, Mulai dari Syarat hingga Intervalnya
Kesehatan | 30 Januari 2022, 17:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarakan aturan baru terkait ketentuan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/508/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (27/1/2022) kemarin.
Per tanggal penetapan SE tersebut, Kemenkes sudah memperbolehkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi masyarakat umum.
Kini, penyuntikan vaksin Covid-19 dosis booster tak perlu lagi menunggu target capaian vaksinasi daerah hingga 70 persen dulu dan cakupan dosis pertama bagi lansia minimal 60 persen.
Baca Juga: Dinkes Aceh Utara akan Rumahkan 4.300 Nakes jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster
Namun, di balik ketetapan tersebut, terdapat sejulah ketentuan yang selanjutnya akan mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi tiap individu.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Adapun, bagi setiap individu yang ingin mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis booster, maka mereka harus memenuhi syarat berikut.
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
- Berusia 18 tahun ke atas
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
Mekanisme Vaksin Booster
Lebih lanjut, Kemenkes juga mengatur pemberian vaksin Covid-19 dosis booster yang terbagi menjadi dua mekanisme.
- Homolog, jenis vaksin dosis booster sama dengan saat menjalani vaksinasi primer (pertama dan kedua)
- Heterolog, jenis vaksin dosis booster berbeda dari vaksinasi primer
Baca Juga: Kemenkes Gandeng Pemprov DKI untuk Percepat Vaksinasi Booster, Menkes: Daerah Perangnya di Jakarta
Regimen Dosis Booster
Ketentuan regimen atau takaran vaksin Covid-19 dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut.
1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis atau half dose, sekitar 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, half dose atau sebanyak 0,15 ml
2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca
- Vaksin Moderna, half dose atau sebanyak 0,25 ml
- Vaksin Pfizer, half dose atau sebanyak 0,15 ml
- Vaksin AstraZeneca, dosis penuh atau full dose, yakni 0,5 ml
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat, Ini Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster di DKI Jakarta, Semua KTP Diterima!
Interval 8 Minggu
Sesuai ketentuannya, vaksin AstraZeneca dapat digunakan sebagai dosis ketiga dengan interval 8-12 minggu setelah vaksinasi primer.
Namun, untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca baiknya diberikan dengan interval tepat delapan minggu setelahnya.
Pada Triwulan I 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan dengan vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV