> >

Simak Ketentuan Baru Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster, Mulai dari Syarat hingga Intervalnya

Kesehatan | 30 Januari 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. Kemenkes telah menetapkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. (Sumber: AP Photo/Nam Y. Huh, File)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarakan aturan baru terkait ketentuan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06/II/508/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (27/1/2022) kemarin.

Per tanggal penetapan SE tersebut, Kemenkes sudah memperbolehkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia untuk melaksanakan program vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi masyarakat umum.

Kini, penyuntikan vaksin Covid-19 dosis booster tak perlu lagi menunggu target capaian vaksinasi daerah hingga 70 persen dulu dan cakupan dosis pertama bagi lansia minimal 60 persen.

Baca Juga: Dinkes Aceh Utara akan Rumahkan 4.300 Nakes jika Tak Ikut Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster

Namun, di balik ketetapan tersebut, terdapat sejulah ketentuan yang selanjutnya akan mengatur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis booster bagi tiap individu.

Syarat Penerima Vaksin Booster

Adapun, bagi setiap individu yang ingin mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis booster, maka mereka harus memenuhi syarat berikut.

  • Menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
  • Berusia 18 tahun ke atas
  • Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya

Mekanisme Vaksin Booster

Lebih lanjut, Kemenkes juga mengatur pemberian vaksin Covid-19 dosis booster yang terbagi menjadi dua mekanisme.

  • Homolog, jenis vaksin dosis booster sama dengan saat menjalani vaksinasi primer (pertama dan kedua)
  • Heterolog, jenis vaksin dosis booster berbeda dari vaksinasi primer

Baca Juga: Kemenkes Gandeng Pemprov DKI untuk Percepat Vaksinasi Booster, Menkes: Daerah Perangnya di Jakarta

Regimen Dosis Booster

Ketentuan regimen atau takaran vaksin Covid-19 dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama 2022 adalah sebagai berikut.

1. Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac

  • Vaksin AstraZeneca, separuh dosis atau half dose, sekitar 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, half dose atau sebanyak 0,15 ml

2. Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca

  • Vaksin Moderna, half dose atau sebanyak 0,25 ml
  • Vaksin Pfizer, half dose atau sebanyak 0,15 ml
  • Vaksin AstraZeneca, dosis penuh atau full dose, yakni 0,5 ml

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU