> >

Resmi, Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan di Seluruh Indonesia

Peristiwa | 28 Januari 2022, 11:54 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan. (Sumber: Kemenkumham)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah meresmikan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).

Peresmian ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan.

Aplikasi M-Paspor ini merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO). 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan M Paspor diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.

“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara," kata Widodo dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (28/1). 

Koordinator Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menambahkan aplikasi M-Paspor akan memberikan beberapa kemudahan bagi pemohon.

Di mana pemohon dapat mengunggah berkas secara mandiri, memilih lokasi wawancara dan jadwal kedatangan sesuai keinginannya.

Baca Juga: M-Paspor, Cara Buat Paspor Lebih Mudah dan Cepat

Dia juga menuturkan aplikasi tersebut sudah diuji coba di tiga kantor imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang, sebelum diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Melalui M-Paspor pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," ucap dia.

"Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," kata Arya. 

Adapun fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret," ujarnya. 

Menurut penjelasannya, batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU