Resmi, Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan di Seluruh Indonesia
Peristiwa | 28 Januari 2022, 11:54 WIB"Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," kata Arya.
Adapun fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret," ujarnya.
Menurut penjelasannya, batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
Baca Juga: Komnas HAM Periksa Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV