> >

Resmi, Aplikasi M-Paspor Kini Bisa Digunakan di Seluruh Indonesia

Peristiwa | 28 Januari 2022, 11:54 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), bertepatan dengan Peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-72 yang berlangsung pada Kamis (27/1) di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI Kuningan Jakarta Selatan. (Sumber: Kemenkumham)

"Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka," kata Arya. 

Adapun fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

“Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret," ujarnya. 

Menurut penjelasannya, batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU