Polri Bongkar 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugian Warga hingga Triliunan
Peristiwa | 27 Januari 2022, 15:04 WIBSalah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT Asia Fintek Teknologi.
Sigit menuturkan perusahaan tersebut bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam (KSP).
Terkait perkara tersebut, dia menyebut bahwa Polri telah menetapkan 13 orang tersangka.
Menurut dia, "Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar."
Mantan Kapolda Banten ini kemudian memastikan Polri akan terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat. Komitmen tersebut akan diwujudkan pada 2022. "Di tahun 2022, Polri tentunya akan berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi."
Baca Juga: TNI-Polri Lakukan Mediasi Damai dengan Tokoh Agama dan Perwakilan Desa di Pulau Haruku
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV