Polri Bongkar 2 Kasus Penghimpunan Dana Ilegal di 2021, Kerugian Warga hingga Triliunan
Peristiwa | 27 Januari 2022, 15:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat hingga triliunan rupiah selama periode 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut kasus pertama yang diungkap yakni penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Hanson Internasional dan Koperasi Hanson.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun," kata Sigit dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Dalam perkara tersebut, lanjut Sigit penyidik telah menangkap tersangka BT bersama 9 orang lainnya.
Adapun tindak pidana yang mereka lakukan yakni penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing atau ringkasan perjanjian utang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian, perkara kedua, kata Sigit, adalah pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU oleh PT Asuransi Kresna Life dengan tersangka berinisial KS.
"Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar," ungkap Mantan Kabareskrim Polri itu.
Baca Juga: Hadapi Revolusi Industri 4.0, Polri Rekrut Ribuan Bintara Bebasis IT
Selain dua kasus menonjol tersebut, jenderal bintang empat itu mengatakan sepanjang 2021 Polri telah menindak tegas kasus pinjaman online (pinjol).
Menurut penjelasannya terdapat 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat tersangka merupakan warga negara asing (WNA).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV