Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar
Hukum | 27 Januari 2022, 09:43 WIBNamun, ia tetap bersedia bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal karena merasa apa yang dilakukan masih sesuai aturan.
"Kita di sini nggak merugikan, saya hanya remind (mengingatkan) nasabah gimana mau bayarnya. Toh kalau nggak mau bayar akan di-follow up lagi sama tim yang lain," ungkap S.
"Apalagi gaji yang didapat ketika bekerja di kantor pinjol ilegal ini sangat menggiurkan," sambungnya.
Menurutnya, jumlahnya tersebut belum termasuk apabila mereka melebihi apa yang telah ditargetkan manajer perusahaan.
Baca juga: Grebek Kantor Pinjol Ilegal di PIK, Polisi: Kebanyakan Pekerjanya Adalah Anak-anak
"Lumayan. Di atas UMR, sekitar Rp 5 jutaan lah. Bisa dapat bonus juga tergantung presentasi," kata warga Cengkareng, Jakarta Barat itu.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV