Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal yang Digerebek di PIK, Tergiur Gaji dan Bonus Besar
Hukum | 27 Januari 2022, 09:43 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Ditreskrimsus Polda Metro menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal yang berada di sebuah ruko berlantai 3 di kawasan Pantai Maju Berjama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (26/1/2022) malam.
Dalam penggerebekan itu, sebanyak 98 orang yang di antaranya merupakan karyawan dan 1 orang manajer sebuah perusahaan peer to peer lending (P2P), turut diamankan.
Salah satu karyawan, S (35), seorang ibu dua anak mengaku sudah bekerja selama satu bulan belakangan.
S mengatakan, dirinya tergiur bekerja di tempat itu lantaran diajak temannya dan untuk mengatasi masalah ekonomi.
“Pertama butuh saya. Karena kan intinya kita mau kerja,” ucap S, di lokasi penggerebekan, Rabu (1/26), dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut S, saat proses rekrutmen memang sudah diarahkan jadi penagih utang.
Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Kawasan PIK, 99 Orang Diamankan
Ia pun disuruh mengikuti pelatihan sebagai tim reminder untuk mengingatkan nasabah sebelum jatuh tempo.
"Kalau rekrut temen ke temen. Kita buka loker nih. Lalu diinformasi sama admin kita, nanti di-share di WA pribadi atau grup WA masing masing. Ada loker nih di fintech, bagian penagihan gitu," jelas S.
Sebelumnya, S sehari-harinya hanya sebatas ibu rumah tangga.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV