> >

Periksa Saksi dari Swasta, Kejagung Dalami Transaksi Saham SUGI di Kasus Korupsi Asabri

Hukum | 26 Januari 2022, 23:09 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers pemulangan buron Kejaksaan, Hendra Subrata, Sabtu (26/6/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Ist)

PT Milenium Capital Manajemen (MCM)

PT Pool Advista Asset Manajemen (PAAM)

PT Recapital Asset Management (RAM)

PT Victoria Asset Management (VAM)

PT Asia Raya Kapital (ARK)

PT OSO Manajemen Investasi(OMI)

PT Maybank Asset Management(MAM)

PT Aurora Asset Management (AAM) dan

PT Corfina Capital (CC).

Baca Juga: Pakar Pidana soal Vonis Nihil di Kasus Asabri: Sudah Sesuai Ketentuan, Kecuali Ketemu Hakim Diskon

Sementara itu, tersangka perorangan adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo, dan Lukman Purnomosidi. Keempatnya adalah pebisnis. 

Tersangka dari jajaran direksi Asabri adalah Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Ilham Wardhana Siregar.

Pada Agustus 2021, Kejagung menetapkan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro sebagai tersangka. 

Tidak lama kemudian, Edward Seky Soeryadjaya alias THS selaku wiraswasta yang mantan Direktur Ortos Holding Ltd, Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Energi Millenium Sekuritas yang sebelumnya bernama PT Milenium Danatama Sekuritas.

Baca Juga: Lolos Vonis Mati Kasus Asabri, Heru Hidayat Divonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU