Periksa Saksi dari Swasta, Kejagung Dalami Transaksi Saham SUGI di Kasus Korupsi Asabri
Hukum | 26 Januari 2022, 23:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) di beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Kali ini Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa pihak swasta berinisial PH.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan PH dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri di beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim
"PH diperiksa terkait dengan transaksi saham SUGI (PT Sugih Energy Tbk)," ujar Leonard Eben Ezer, Rabu (26/1/2022).
Sebelumya, Kejagung juga pernah mendalami transaksi saham PT Sugih Energy dalam kasus korupsi PT Asabri dengan memeriksa DHW selaku Direktur PT Recapital Aset Manajemen.
Diketahui, Asabri terlibat transaksi saham SUGI pada 2012, namun transaksi investasi PT Asabri di SUGI tidak berjalan mulus.
Karena saham SUGI tidak memiliki fundamental yang baik dan bukan merupakan saham yang likuid, maka mengalami penurunan harga.
Kenaikan harganya juga tidak berlangsung lama.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi ASABRI Dapat Vonis Nihil, Jaksa Agung: Tidak Ada Kata Lain Selain Banding!
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 23 tersangka.
Sebanyak 10 di antaranya adalah manajemen investasi yang mengelola dana reksa dan saham Asabri sebagai tersangka korporasi.
Sepuluh tersangka korporasi tersebut antara lain adalah:
PT Insight Investmen Manajemen (IIM)
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV