Penyidik Kejaksaan Agung Kembali Periksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Garuda Indonesia
Hukum | 26 Januari 2022, 21:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi pada kasus dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa pemeriksaan keempat saksi tersebut dilaksanakan hari ini, Rabu (26/1/2022).
Keempat saksi tersebut adalah Capt HR selaku Anggota Tim Pengadaan Pesawat PT Citilink Indonesia, yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Baca Juga: Jampidsus Kejaksaan Agung Periksa 4 Pejabat Garuda
Selanjutnya, RK selaku Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” jelasnya.
Kemudian, PNH selaku Direktur Produksi PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk, yang diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Saksi lain adalah SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara,” tuturnya.
Leonard menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV