Dua Putra Jokowi Dilaporkan ke KPK, Pelapor Dilaporkan Balik, Apa Masalahnya?
Aiman | 24 Januari 2022, 11:53 WIBBak petir di siang bolong. Kedua anak Jokowi dilaporkan atas dugaan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), terkait dengan aliran uang hampir 100 miliar rupiah. Berbagai spekulasi muncul, mulai dari pelapor dikatakan sebagai bagian dari Partai Oposisi hingga ini merupakan ekses dari perseteruan uang besar, terkait konsesi soal perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Bagaimana duduk masalahnya?
Pada 10 Januari 2022 lalu, seorang aktivis yang memang sudah lama dikenal kerap menyuarakan melalui pergerakan untuk melawan ketidakadilan, yang juga doktor dan dosen pengajar di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, bersama penasihat hukumnya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaporkan dua putra Presiden Jokowi.
Aktivis yang juga dikenal melakukan unjuk rasa menggulingkan pemerintahan Soeharto, pada 1998 lalu, membawa sejumlah bukti.
Ada aliran uang yang mencurigakan lewat perusahaan yang dibentuk anak Presiden Jokowi bersama dengan anak dari pengusaha besar mantan petinggi perusahaan konglomerasi, PT SM, yang belakangan kemudian menjadi Duta Besar Korea Selatan Gandi Sulistyanto.
Putra Gandi dengan kedua putra Presiden berkongsi membentuk perusahaan yang bernama PT Wadah Masa Depan (WMP), beberapa tahun lalu.
Di tahun yang sama, ketiganya kembali berkongsi membuat perusahaan lain yang bernama PT Harapan Bangsa Kita atau yang lebih dikenal dengan GK Hebat. GK Hebat ini membawahi beberapa kuliner UMKM (Usaha Mikro-Kecil-Menengah), di antaranya adalah Sang Pisang, Mangkokku, Markobar, Yang-Ayam, dan Ternakopi.
Permasalahan timbul ketika, ada sebuah perusahaan ventura yang menyuntikkan dana sebesar Rp99,3 miliar ke PT WMP.
Lalu beberapa waktu ke depan pada November 2021, GK Hebat yang juga merupakan perusahaan yang dikelola ketiganya, membeli saham perusahaan besar, yakni perusahaan pengolahan makanan berbasis udang, PT Panca Mitra Multiperdana (PT. PMMP), sebesar senilai 92 miliar rupiah.
Belakangan setelah ditelusuri oleh Ubedilah, perusahaan ventura yang memberi dana kepada PT WMP, memiliki relasi dengan PT SM, yang anak mantan petingginya, berkongsi dengan dua anak presiden di usaha-usaha di atas (PT WMP dan GK Hebat). PT SM ini memiliki anak perusahaan yang terkait dengan pembakaran hutan.
“Sebagai bagian dari sejarah 98, saya menolak praktik KKN kembali bermunculan,” kata Ubedilah Senin, 10 Januari 2022.
Temuan relasi bisnis yang berpotensi menjurus kepada perbuatan KKN. Ubedilah menjelaskan PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Group hanya diwajibkan membayar 78 miliar rupiah atas ganti rugi kebakaran hutan dari tuntutan KLHK sebesar 7,9 triliun rupiah.
Dia berujar jika ditelusuri lebih lanjut, pemangkasan kewajiban bayar tersebut ditetapkan Pengadilan Negeri Palembang setelah adanya kerja sama bisnis antara dua anak presiden dengan anak Gandi Sulistiyanto yang merupakan (mantan) petinggi Sinar Mas Group, Anthony Pradiptya. Kerja sama ini menghasilkan perusahaan baru yang bernama PT Wadah Masa Depan.
Alpha JWC Ventures yang disebut memiliki relasi antara PT SM diduga mengucurkan dana Rp99,3 miliar setelah perusahaan kerja sama itu terbentuk.
Atas kejadian ini, Relawan Jokowi, Immanuel Ebenezer yang akrab dipanggil Noel, menganggap pernyataan Ubed, "ngelantur".
Noel bahkan melaporkan Ubedilah telah memberikan laporan palsu. Laporan ini telah dilakukan di Polda Metro Jaya, 14 Januari 2022.
"Nah, saya juga heran kok orang ini, dia kan doktor, dia kan akademisi, dia dosen, pijakan berpikirnya kok jadi ngawur, ngelantur? Kalau kita buka, dia bilang kan dia bukan politisi dan sebagainya, yang dia lakukan ini sudah politik, makanya saya heran," kata Noel kepada wartawan, Minggu (16/1/2022).
Noel mengatakan kapasitasnya bukan membela Gibran dan Kaesang selaku anak dari Presiden Jokowi. Dia mengaku apa yang dilakukannya melaporkan Ubedilah, serta Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang memiliki konsekuensi hukum.
"Kapasitas saya tidak membela anaknya Jokowi, kapasitas saya adalah membela namanya pro-demokrasi itu sendiri, substansinya di situ. Makanya jangan coba-coba menyebarkan hoaks. Saya sampai detik ini kan menganggap apa yang dilakukan Ubedilah adalah menyebarkan narasi-narasi yang belum terbukti adanya, makanya kerepotan hari ini, buktinya susah, ya nggak bisa buktikan dong," ujarnya.
Lalu bagaimana atas dua laporan ini?
Ahli Hukum Pidana, Profesor Mudzakkir berpendapat, sesuai dengan UU KPK dan Perlindungan Saksi-Korban, maka pelapor tidak dapat dipidana, sepanjang laporannya benar meski kurang lengkap. Kecuali jika laporannya dinyatakan sebagai laporan palsu.
Tertera pada Pasal 10 ayat (1) UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi & Korban, yang menyatakan, Saksi, Korban dan Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikannya.
Selain itu, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, KPK berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Jadi kita tunggu KPK mengabarkan hasil penyelidikan, laporannya benar, lengkap, kurang lengkap, atau sebaliknya, palsu.
Menarik untuk dicermati.
Saya Aiman Witjaksono...
Salam!
Penulis : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV