Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil
Hukum | 21 Januari 2022, 07:20 WIBSelain itu, pengawasan secara melekat sesuai juga dilakukan dengan ketentuan Peraturan MA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
"Dengan adanya OTT hari ini semoga membantu MA untuk mempercepat menjadi lembaga yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar Dwiarso.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaeni Hidayat Sebagai Tersangka Penerima Suap Penanganan Perkara
Dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya, Hakim Itong diduga menerima Rp140 juta dari penanganan perkara di PN Surabaya.
Perkara yang dimaksud terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP).
Hendro Kasiono selaku kuasa hukum dari PT SGP menginginkan agar hakim dapat memutuskan di antaranya PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Keinginan tersebut disampaikan kepada Hamdan selaku panitera pengganti di PN Surabaya lalu diteruskan kepada Hakim Itong.
Baca Juga: KPK Segel Ruangan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Kena OTT
Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara PT SGP sekitar Rp1,3 miliar, mulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan penyidikan akan berkembang karena ada dugaan Hakim Itong menerima suap dari pihak lain yang beperkara di PN Surabaya.
"Hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim Penyidik," ujar Nawawi saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV