Jadi Tersangka KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Diberhentikan Sementara Sebagai Pengadil
Hukum | 21 Januari 2022, 07:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan setelah KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Hakim Itong dan Hamdan dua dari empat pihak yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan, Rabu (19/1/2022).
Hasil pemeriksaan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Hakim Itong dan Hamdan serta seorang pengacara bernama Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Baca Juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PN Surabaya
"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah maka hari ini juga yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," ujar Plt Kepala Bawas MA Dwiarso Budi Santiarto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Dwiarso menambahkan selain memberhentikan sementara Hakim Itong dan Hamdan, MA juga melakukan pemeriksaan internal terhadap Ketua PN Surabaya.
Tim dari Badan Pengawasan MA telah dikirim untuk meminta klarifikasi Ketua PN Surabaya terkait pengawasan dan pembinaan yang sudah dilakukan terhadap para bawahannya.
Hal tersebut tertuang dalam Maklumat Ketua MA Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung, dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Baca Juga: Kronologi OTT Hakim Itong, Jubir MA: KPK Pagi-Pagi Sudah Datang ke PN Surabaya
Menurut Dwiarso MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV