Penyidik KPK Sita Uang Dalam OTT Hakim PN Surabaya
Berita utama | 20 Januari 2022, 10:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dalam dari penangkapan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang terkena operasi tangkap tangan pada Rabu (19/1/2022).
Keterangan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebagaimana dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).
“KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore,” kata Nurul Ghufron tanpa merinci jumlah uang yang disita.
Saat ini, lanjut Nurul Ghufron, KPK masih memeriksa para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT untuk memperjelas duduk perkara kasus.
"Saat ini, para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini," ujar Nurul Ghufron.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri telah mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang telah ditangkap KPK dalam OTT.
Baca Juga: Satu Hakim PN Surabaya Ditangkap KPK Dalam OTT, Langsung Dibawa ke Jakarta
Ketiganya, kata Ali, merupakan hakim, panitera, dan pengacara yang hingga kini belum bisa diungkapkan identitasnya.
Sebagaimana ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
“Kami akan umumkan setelah pemeriksaan selesai dilakukan,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya membenarkan satu hakim ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Buntut dari tangkap tangan, ruang hakim berinisial IH di PN Surabaya disegel oleh penyidik KPK.
Keterangan itu disampaikan oleh Humas PN Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi perihal tangkap tangan hakim sebagaimana dikutip Antara, Kamis (20/1/2022).
Baca Juga: Kembali Gelar OTT, KPK Tangkap Hakim, Pengacara, dan Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
“Belum tahu terkait dengan kasus apa karena kami juga masih blank dan kaget,” ucap Martin Ginting.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan tidak tidak ada peminjaman ruangan terkait tangkap tangan hakim IH oleh KPK.
Kombes Gatot menuturkan hakim IH yang ditangkap dalam OTT langsung dibawa ke Jakarta.
“Enggak (ada peminjaman ruangan -red). Langsung dibawa ke Jakarta,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui hakim IH yang terjaring OTT KPK ditangkap terkait dengan kasus apa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV