> >

Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Dorong JPU Lakukan Banding

Hukum | 18 Januari 2022, 16:50 WIB
Dua terdakwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Rabu (12/1/2022). (Sumber: Dok. AJI Indonesia)

Saat itu, Nurhadi mendatangi gedung tersebut untuk melakukan investigasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani KPK.

Di lokasi tersebut sedang berlangsung resepsi pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dan anak Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.

Saat itu, Nurhadi yang kedapatan memotret Angin Prayitno Aji yang sedang berada di atas panggung pelaminan, kemudian ditarik, dipiting, dipukul oleh beberapa orang lalu dibawa ke gudang di belakang tempat resepsi.

Di sana, Nurhadi disekap, diinterogasi, dan dipaksa membuka isi ponselnya. Seluruh data di ponsel dihapus dan simcard HP Nurhadi dirusak.

Selain itu, pelaku juga membawa Nurhadi ke sebuah hotel dan memaksa Nurhadi untuk memastikan bahwa foto yang dia ambil di lokasi resepsi tidak sampai dipublikasikan di Tempo.

Hingga kini, kasus penganiayaan terhadap jurnalis ini bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya setelah dilaporkan ke Polda Jatim.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU