Polisi Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Divonis 10 Bulan Penjara, AJI Dorong JPU Lakukan Banding
Hukum | 18 Januari 2022, 16:50 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa penganiayaan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara pada Rabu (12/1/2022).
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan vonis tersebut belum sesuai dengan harapan AJI yang mendorong agar dua terdakwa divonis maksimal.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh sebab itu, AJI mendorong JPU untuk melakukan banding.
“Selesai sidang tadi, kami mengenakan ikat kepala hitam sebagai simbol bahwa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa belum sesuai harapan kami yang mengharapkan vonis maksimal. Kami akan mendorong agar jaksa mengajukan banding,” Ketua AJI Surabaya Eben Haezer dalam keterangan tertulis, Selasa (18/1).
Selain itu, AJI juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini mengingat masih banyak pelaku lain yang belum terungkap, termasuk sosok yang memerintahkan Purwanto dan Firman Subkhi.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Purwanto dan Firman Subkhi bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain divonis 10 bulan penjara, dua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada Nurhadi sebesar Rp 13.813.000 dan kepada saksi F sebesar Rp 21.850.000.
Baca Juga: Besok, Organisasi Pers Akan Hadiri Vonis Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis Nurhadi
Kronologi Kejadian
Seperti diketahui, pada 27 Maret 2021, jurnalis Tempo Nurhadi dianiaya sekelompok orang saat meliput di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jl Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV