> >

Gerak Cepat, Polisi Tangkap 4 Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Jakut

Peristiwa | 18 Januari 2022, 15:57 WIB
Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, pada Minggu (16/1) dinihari yang menewaskan satu orang anggota TNI bernama Sahdi (23). (Sumber: Kompas TV/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan di kawasan Waduk Pluit, Penjaringan, pada Minggu (16/1/2022) dini hari yang menewaskan satu orang anggota TNI bernama Sahdi (23).

"Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih dilakukan pendalaman," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti diwartakan Antara, Selasa (18/1).

Tubagus menegaskan penetapan status tersangka terhadap tiga orang tersebut sudah sesuai dengan prosedur lantaran dilengkapi dengan alat bukti dari keterangan saksi, lalu dokumen kamera serta alat bukti lainnya.

Lebih lanjut Tubagus menjelaskan motif pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI tersebut adalah kesalahpahaman antara pelaku dengan korban.

"Motifnya diduga ada kesalahpahaman, karena antara anggota prajurit TNI yang jadi korban dengan para pelaku tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. Bukannya dia mencari anggota TNI tapi anggota TNI kebetulan berada di sana sehingga motivasinya perselisihan di lokasi kejadian," kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan pelaku pengeroyokan anggota TNI bernama Sahdi tersebut diduga berjumlah delapan orang, dengan empat orang telah ditangkap dan empat lainnya masih melarikan diri.

Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Dikeroyok di Jakut, Jenderal Andika Perkasa Tuntut Keadilan

Terhadap empat orang yang kabur tersebut polisi sudah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga diantaranya, dengan satu orang lagi masih dilakukan pendalaman.

Salah satu DPO tersebut diduga kuat sebagai pelaku penusukan yang menewaskan korban.

"Orang tersebut adalah atas nama Baharuddin dialah yang diduga kuat lakukan aksi penusukan," ujar Tubagus.

Sedangkan dua DPO lainnya yang masih dalam pengejaran petugas diketahui bernama Sapri dan Ardi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka dan terduga pelaku adalah Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan tim penyidik TNI turut mengawal perkembangan dari kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu anggota TNI AD bernama Sahdi (23) tewas di Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (16/1).

Namun mantan KSAD tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan intervensi dan menyerahkan penyelidikan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Tim penyidik panglima TNI sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta utata, dan kami terus memonitor. Tapi kami tetap tidak intervensi karena jangan sampai. Dan sejauh ini keliatannya sudah ada kemajuan, sudah ada 3 yang ditangkap dan kita tinggal tunggu perkembangannya,” ujar Andika pada media, Senin (17/1).

Andika pun berharap bahwa akan ada keadilan di balik kasus ini, karena pelaku sudah melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang lain meninggal.

“Intinya kami jg ingin ada keadilan karena mereka melakukan tindak pidana yang menyebabkan anggota TNI AD dan secara umum menyebabkan org lain tewas," kata Andika.

Baca Juga: Polisi: Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AD di Jakarta Utara Ada 6 Orang, 3 Diamankan

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU