> >

KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan, Tuntut Ganti Rugi Triliunan Rupiah

Hukum | 18 Januari 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggugat dua perusahaan yag diduga menyebabkan kebakaran lahan di konsesi kedua perusahaan tersebut. (Sumber: Shutterstock)

“Ibu Menteri memerintahkan kami untuk menindak tegas tanpa kompromi, dan menghukum seberat-beratnya pelaku kejahatan karhutla. Sekali lagi kami tegaskan kami tidak akan berhenti melawan kejahatan karhutla,” tuturnya.

Sementara Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, hingga saat ini KLHK sudah melayangkan gugatan terhadap 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan.

Baca Juga: Tercatat Ada 320 Titik Panas di Kalbar, BMKG Supadio Imbau Masyarakat Waspada Karhutla

Dari 22 gugatan tersebut, 12 di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jasmin.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU