KLHK Gugat 2 Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan, Tuntut Ganti Rugi Triliunan Rupiah
Hukum | 18 Januari 2022, 11:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengugat dua perusahaan yang diduga menyebabkan kebakaran lahan di konsesi kedua perusahaan tersebut.
Dikutip dari keterangan tertulis KLHK, Selasa (18/1/2022), kedua perusahaan yang digugat tersebut adalah PT RKA di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, dan PT ABS, di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Dalam gugatannya, KLHK mengajukan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar, dan PT ABS senilai Rp752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Karhutla di Tapin Sudah Padam Total, Satgas Lakukan Pengecekan Lapangan
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, gugatan tersebut harus menjadi pembelajaran untuk perusahaan lain agar lebih serius mencegah kebakaran hutan dan lahan.
“Gugatan terhadap dua perusahan ini harus menjadi pembelajaran bagi perusahaan lainnya, agar lebih serius mencegah dan mengendalikan kebakaran di area konsesi mereka,” ucapnya.
“Kami sangat serius menindak pelaku kebakaran hutan dan lahan dan tidak berhenti melawan pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan”, kata Rasio di Jakarta (17/1/2022).
Rasio menambahkan, pihaknya akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera.
“Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda”, tegas Rasio Sani.
Rasio Sani menambahkan kejahatan Karhutla adalah kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat, merusak ekosistem dan merugikan negara.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV