> >

Polisi Disebut Jemput Paksa Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti terkait Laporan Luhut

Hukum | 18 Januari 2022, 10:21 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (tengah) usai diperiksa atas kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak kepolisian disebutkan melakukan jemput paksa terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.

Hal ini disampaikan ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur.

Ia mengatakan,  Fatia didatangi lima orang polisi, yang hendak menjemput paksa dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemriksaan terkait laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sementara, Koordinator bidang Riset dan Mobilisasi KontraS, Rivanlee Anandar juga membenarkan hal itu. Ia mengatakan, polisi mendatangi tempat tinggal Fatia pada Selasa (18/1/2022) pukul 08.00 WIB.

"Pagi ini sekitar Pukul 08.00 ada 5 Polisi datang ke tempat tinggal Fatia Maulidiyanti, mau jemput dan bawa ke Polda Metro Jaya, alasan mau jemput Paksa untuk pemeriksaan," kata Rivanlee.

Meski demikian, kata Rivanlee, Fatia menolak. Menurutnya, Fatia akan datang ke Polda Metro Jaya siang ini sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dengan ini kami memohon dukungan agar upaya kriminalisasi ini bisa berhenti," ujar Rivanlee.

Hingga berita ini tayang, polisi belum memberikan keterangan tentang kedatangan lima polisi KE rumah Fatia tersebut.

KOMPAS TV sudah menghubungi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tapi belum mendapatkan respons.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidia masih berstatus saksi dalam kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. 

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis ketika menjelaskan bahwa kasus tersebut saat ini sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Sudah sidik, tapi prinsipnya Haris Azhar (dan Fatia) masih saksi. Kami sudah ikuti aturan yang berlaku," ujar Auliansyah dalam keterangannya, dikutip Jumat (7/1/2022). 

Menurut Auliansyah, penyidik sudah mengupayakan mediasi antara Haris dan Fatia dengan Luhut. Namun, mediasi tersebut kerap gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.

Akhirnya  penyidik melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. "Kami upaya mediasi tapi enggak ketemu di awal, coba mediasi tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar," kata Auliansyah.

 

 

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU