Resmi, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang sampai 24 Januari 2022
Update corona | 18 Januari 2022, 09:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali berbasis level.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi ini sudah dikeluarkan pemerintah dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Senin (17/1/2022).
Dalam aturan itu disebutkan, PPKM diperpanjang mulai hari ini, yakni 18 Januari hingga 24 Januari 2024.
Pada Inmendagri 03 Tahun 2022 ini terdapat perubahan level di sejumlah daerah di Jawa Bali.
Adapun rinciannya yakni terjadi peningkatan jumlah daerah berlevel 1 dari 29 menjadi 47.
Kemudian wilayah berstatus level 2 sebanyak 80 daerah, yang sebelumnya 95 daerah. Kemudian Level 3 sebanyak 1 Daerah, yang sebelumnya 4 daerah.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA mengungkapkan Perubahan level tersebut berdasarkan asesmen Testing, Tracing dan Treatment (3T) yang terbatas.
Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022
Tak hanya itu, perubahan level juga berdasarkan cakupan vaskinasi baik dosis 1 maupun dosis 2 serta Aglomerasi wilayah juga menjadi pertimbangan dalam penentuan level asesmen daerah.
Di sisi lain, dia mengatakan Inmendagri ini merupakan bentuk mitigasi yang dilakukan pemerintah.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV