> >

KKP Pastikan Kapal Cantrang yang Tetap Beroperasi Tak Miliki Izin, Sanksi Tegas Menanti

Sosial | 16 Januari 2022, 16:07 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin. (Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin dan mengancam penangkapan ikan terukur, sehingga akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

KKP menegaskan akan memberlakukan sanksi terhadap kapal cantrang yang masih beroperasi, agar penangkapan ikan terukur dapat terlaksana dengan baik dan dapat mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha dan nelayan.

Baca Juga: Izin Penggunaan Cantrang Dicabut, tapi Masa Transisi Penggantian Dinilai Belum Jelas

“Kapal-kapal cantrang yang tetap beroperasi sudah dipastikan tanpa izin. Hal ini tentu mengancam kesuksesan penangkapan ikan terukur, oleh karena itu kami tegaskan akan kami lakukan tindakan sesuai ketentuan,” jelasnya, seperti dikutip dari rilis tertulis KKP, Minggu (16/1/2022).

Adin menambahkan, larangan penggunaan alat tangkap cantrang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2020.

Untuk mendukung pelaksanaan larangan tersebut, KKP selama ini telah melakukan sosialisasi, pembinaan, bahkan sampai memfasilitasi peralihan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Adin pun meminta para pelaku usaha untuk kooperatif dan mematuhi pelarangan cantrang tersebut.

“Kami sebelumnya banyak melakukan pembinaan terhadap kepatuhan larangan cantrang, jadi sudah tidak ada alasan lagi bagi para pelaku usaha bandel yang tetap menggunakan cantrang,” tegas Adin.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menambahkan, sanksi yang akan diberikan bukan hanya kepada operator kapal, tetapi juga pemiliknya.

"Kami mengingatkan juga para pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik," ujar Drama.

Selain dijerat dengan KUHP, lanjut dia, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Penggunaan Cantrang di Kalangan Nelayan Resmi Dilarang, Diganti Jaring Tarik Berkantong

Sementara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan, tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.

"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU