KKP Pastikan Kapal Cantrang yang Tetap Beroperasi Tak Miliki Izin, Sanksi Tegas Menanti
Sosial | 16 Januari 2022, 16:07 WIB"Kami mengingatkan juga para pemilik, jadi kami tegas bukan hanya kepada operator di lapangan saja, tetapi juga kepada pemilik," ujar Drama.
Selain dijerat dengan KUHP, lanjut dia, pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari penggunaan alat tangkap terlarang dapat dijerat dengan undang-undang anti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Penggunaan Cantrang di Kalangan Nelayan Resmi Dilarang, Diganti Jaring Tarik Berkantong
Sementara Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menyampaikan, tujuan penangkapan ikan terukur adalah untuk menyeimbangkan antara ekologi dan ekonomi.
"Penangkapan ikan terukur ini menjamin penangkapan ikan dilaksanakan secara tertib sesuai kuota dan terdata dengan baik sehingga menjamin kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan," ujar Zaini.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV