Bukan Hanya Melanggar Hukum, Merokok Sambil Berkendara Membahayakan Diri dan Orang Lain
Sosial | 16 Januari 2022, 06:40 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, pengguna jalan yang merokok sambil berkendara kerap ditemui. Meskipun berulang kali dikecam berbagai elemen masyarakat, fenomena ini tetap saja terjadi.
Sejumlah korban bara rokok di jalanan pun sudah menyampaikan keluh-kesahnya dan viral di media sosial. Namun, kebiasaan merokok sambil berkendara belum terberantas.
Merokok sambil berkendara sendiri melanggar hukum dan bisa ditilang polisi.
Selain itu, aktivitas ini berbahaya; tidak hanya bagi pengguna jalan lain, melainkan juga diri sendiri.
Bahaya bagi orang lain bisa berupa bara atau abu yang terbang mengenai mata. Pencemaran itu bisa menyebabkan kelilipan, iritasi, bahkan infeksi bila masuk ke mata.
Baca Juga: Kebiasaan Merokok saat Berkendara Tak Kunjung Sembuh, Sebetulnya Ada Larangannya Tidak?
Gangguan pandangan karena abu atau bara rokok pun dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Sehingga, kecelakaan rentan terjadi.
Akan tetapi, potensi kecelakaan tidak hanya menghinggapi pengguna jalan lain. Pelaku merokok sambil berkendara juga berisiko mengalami kecelakaan.
“Merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada Kompas.com.
Bisakah merokok sambil berkendara dihukum?
Merokok sambil berkendara melanggar undang-undang. Pelakunya diancam hukuman kurungan atau denda.
Kasubdit Penegak Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda DIY AKBP Jan Benjamin menegaskan bahwa merokok sambil berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas.
Aktivitas itu melanggar Pasal 283 juncto Pasal 106 juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal di atas melarang aktivitas yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara, merokok termasuk ke dalamnya.
Peraturan itu membuat polisi berhak menindak warga yang kedapatan berkendara sembari merokok.
“Bukan hanya ditegur, tapi ditilang karena itu sudah berupa pidana atau denda,” kata Jan kepada Tribunnews.
Hukuman pelanggar Pasal 283 UU LLAJ dikenai hukuman maksimum 3 (tiga) bulan penjara dan denda paling banyak Rp750.000,
Di lain sisi, melansir Kompas.com, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 secara eksplisit melarang merokok sambil berkendara.
Pasal 6 huruf C Permenhub itu berbunyi, “Pengemudi dilarang merokok dan dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.”
Baca Juga: Awas! Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Tilang Polisi, Didenda Rp750.000
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV