Bukan Hanya Melanggar Hukum, Merokok Sambil Berkendara Membahayakan Diri dan Orang Lain
Sosial | 16 Januari 2022, 06:40 WIBYOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, pengguna jalan yang merokok sambil berkendara kerap ditemui. Meskipun berulang kali dikecam berbagai elemen masyarakat, fenomena ini tetap saja terjadi.
Sejumlah korban bara rokok di jalanan pun sudah menyampaikan keluh-kesahnya dan viral di media sosial. Namun, kebiasaan merokok sambil berkendara belum terberantas.
Merokok sambil berkendara sendiri melanggar hukum dan bisa ditilang polisi.
Selain itu, aktivitas ini berbahaya; tidak hanya bagi pengguna jalan lain, melainkan juga diri sendiri.
Bahaya bagi orang lain bisa berupa bara atau abu yang terbang mengenai mata. Pencemaran itu bisa menyebabkan kelilipan, iritasi, bahkan infeksi bila masuk ke mata.
Baca Juga: Kebiasaan Merokok saat Berkendara Tak Kunjung Sembuh, Sebetulnya Ada Larangannya Tidak?
Gangguan pandangan karena abu atau bara rokok pun dapat mengganggu konsentrasi pengendara. Sehingga, kecelakaan rentan terjadi.
Akan tetapi, potensi kecelakaan tidak hanya menghinggapi pengguna jalan lain. Pelaku merokok sambil berkendara juga berisiko mengalami kecelakaan.
“Merokok saat mengendarai sepeda motor mengganggu konsentrasi, dan berpotensi terjadinya kecelakaan," kata Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi dan hukum kepada Kompas.com.
Bisakah merokok sambil berkendara dihukum?
Merokok sambil berkendara melanggar undang-undang. Pelakunya diancam hukuman kurungan atau denda.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV