Panglima TNI Sebut Ada Anggota TNI Terlibat Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 T
Hukum | 14 Januari 2022, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut ada indikasi personel TNI terlibat dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Hal tersebut diketahui Jenderal Andika setelah dirinya dipanggil oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Proyek Satelit Kemhan yang Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun
Dalam pertemuan itu, Jenderal Andika mengaku telah diberi tahu oleh Mahfud MD mengenai adanya dugaan keterlibatan anggota TNI itu.
“Beliau (Mahfud) menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai dan memang beliau menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum,” kata Jenderal Andika di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Sebagai Panglima TNI, Jenderal Andika mengaku mendukung keputusan pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terlibat.
Namun demikian, Jenderal Andika mengaku masih menunggu nama-nama anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus proyek Satelit Kemhan tersebut.
Baca Juga: Panglima TNI Blak-blakan Dukung Kewenangan Jaksa Agung: Termasuk Pengadilan HAM, Kita Dukung All Out
“Jadi kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang masuk dalam kewenangan kami,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek satelit komunikasi pertahanan di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Dugaan pelanggaran terkait proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) pada tahun 2015," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/1/2022).
Mahfud menjelaskan, pada 19 Januari 2015, Satelit Garuda-1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT), sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
Baca Juga: Kronologi Bupati Abdul Gafur Mas'ud Ditangkap KPK, Jalan ke Mal Jaksel Bawa Uang Suap Rp1 Miliar
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali Slot Orbit tersebut.
Apabila tidak dipenuhi, maka hak pengelolaan Slot Orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Untuk mengisi kekosongan pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT itu, kata Mahfud, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lalu memenuhi permintaan Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Permintaan itu yakni mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Baca Juga: Panglima TNI Bantah Ada Tarik Menarik untuk Kursi Pangkostrad: Sama Sekali Tidak Ada
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV