Jaksa Agung soal Kasus Helikopter AW-101 di KPK: Kita Tidak Bisa Saling Mendahului
Berita utama | 14 Januari 2022, 14:38 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jaksa Agung Sanitary Burhanuddin mengatakan institusinya tidak bisa serta merta mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang tengah ditangani KPK.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat dikonfirmasi soal kemungkinan pihaknya melakukan penanganan kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
“Tentunya kami tidak bisa saling mendahului begitu,” ucap Burhanuddin seusai menerima kunjungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Jumat (14/1/2022).
Jaksa Agung lebih lanjut pun menuturkan pihaknya belum melakukan apapun terkait kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101.
Baca Juga: Panglima TNI Masih Pelajari Dugaan Korupsi Helikopter AW-101: Nanti Ada Saatnya Kita Umumkan
“Untuk kami sendiri belum, untuk alutsista yang dipertanyakan. Kami belum sampai ke sana dan karena informasinya ditangani oleh KPK, kalau tidak salah,” ujarnya.
Dikonfirmasi perihal senada, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan pihaknya hingga kini masih mempelajari tentang kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 yang penanganannya dihentikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Jadi kalau saya masih berusaha mempelajari, kami sudah bertemu beberapa pejabat struktural yang membidangi, tapi memang belum tuntas,” ucap Jenderal Andika.
Jenderal Andika mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan ke publik perihal kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 jika sudah selesai memahami.
Baca Juga: Update Indikasi Korupsi Garuda, Jaksa Agung: Sekarang dalam Tahap Kita Pembicaraan dengan BPKP
“Nanti ada saatnya kita akan mengumumkan setelah semuanya kita pahami,” ujar Andika Perkasa.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV