Ini Alasan Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Disuntik Booster
Update corona | 13 Januari 2022, 16:54 WIBPemberian vaksinasi booster yang dilakukan pemerintah mempertimbangkan ketersediaan vaksin tahun ini.
Selain ketersediaan vaksin yang berbeda ketimbang tahun lalu, pemerintah juga mempertimbangkan hasil riset oleh para peneliti.
Vaksinasi booster ditujukan kepada masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap atau 2 kali suntik.
Rentang waktu untuk mendapatkan vaksin booster yakni minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis ke-2.
“Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman Covid-19 dan termasuk varian-varian barunya,” kata Menkes Budi, Selasa (11/1/2022) secara virtual.
Baca Juga: Cara Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Booster, Meski Tiket dan Jadwalnya Tak Muncul di PeduliLindungi
Sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, berikut kombinasi vaksinasi booster yang direkomendasikan dan sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI:
- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer
- Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
- Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna
“Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada, dan juga hasil riset yang sudah disetujui oleh Badan POM dan ITAGI. Nantinya bisa berkembang tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada,” ucap Menkes Budi dalam keterangannya.
Baca Juga: Anggaran Vaksinasi Booster Sudah Ada, Kemenkeu: Salah Satu Bentuk Antisipatif
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV/kompas.com