> >

Pengamat UNS: Pelaporan Gibran ke KPK untuk Jatuhkan Elektabilitas Sebelum Pilgub DKI

Politik | 12 Januari 2022, 17:20 WIB
Pelaporan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya menurunkan elektabilitas Wali Kota Surakarta itu. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Pelaporan Gibran Rakabuming ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai upaya menurunkan elektabilitas Wali Kota Surakarta itu.

Hal itu diungkapkan pengamat Psikologi Politik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Mohammad Abdul Hakim.

Menurut Abdul, "serangan" ini terkait tahun politik 2024. Seperti diketahui, nama Gibran juga salah satu yang mencuat menjadi calon Gubernur DKI Jakarta sebagai pengganti Anies Baswedan. 

Sehingga, pelaporan Wali Kotas Surakarta ke KPK ini bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya. 

"Pelaporan ke Gibran memiliki efek ganda dan berlapis menurut saya. Target utama adalah Gibran sendiri. Sejak menjabat sebagai Walikota, perhatian media dan masyarakat terhadap sosok Gibran terhitung tinggi. Bahkan namanya mulai masuk ke bursa Cagub DKI," kata Abdul kepada KOMPAS.TV, Rabu (12/1/2022). 

"Dalam konteks ini, pelaporan Gibran bisa dibaca sebagai upaya untuk mengerem laju popularitasnya di Jakarta. Bagaimanapun, kehadiran Gibran dalam kontestasi Pilgub Jakarta bisa mengubah peta politik yg ada selama ini," lanjutnya. 

Abdul menyatakan terbukti atau tidak terbukti bersalah terkait laporan tersebut, sudah bukan menjadi isu utama.

Baca Juga: Gibran Dan Kaesang Dilaporkan Ke Kpk Oleh Dosen UNJ

Pasalnya, kabar terkait pelaporan tersebut sudah menciptakan kesan bahwa Gibran bukan sosok politisi yang bersih. 

"Penelitian psikologi menunjukkan, stigma negatif semacam itu gampang diciptakan, tapi sulit dihilangkan meskipun dibantah dengan data-data yang sahih," tegasnya. 

Sementara terkait sikap Gibran yang tidak akan melaporkan balik pelapor yakni Ubedilah Badrun, Abdul menuturkan hal itu merupakan langkah yang tepat.

"Saya kira ini langkah yang tepat. Pelaporan balik hanya akan memperpanjang persoalan. Gibran juga harus menjawab dengan tegas dan meyakinkan bahwa dia tidak pernah terlibat dalam kasus yang dituduhkan," ungkapnya. 

Diberitakan KOMPAS TV sebelumnya, tak hanya Gibran Rakabuming, namun adik Gibran, Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke KPK atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan  tindak pidana pencucian uang (TPPU) 

Pelapor dua putra presiden adalah seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Baca Juga: Soal Laporan terhadap Gibran dan Kaesang, KPK: Kami Tidak Lihat Anak Siapa, Bapaknya Siapa

Adapun duduk perkara kasus karena ada relasi bisnis antara kedua putra Jokowi dengan perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Gibran pun telah menanggapi pelaporan atas dirinya beserta adiknya, Kaesang tersebut.

Dia menantang agar dugaan yang dialamatkan kepadanya dapat dibuktikan. Putra sulung Jokowi ini siap diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan dugaan KKN ini.

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata Gibran, Selasa (11/1). 

Dalam kesempatan itu, Gibran juga mengaku tidak berencana melaporkan balik Ubedilah Badrun yang menyeretnya ke KPK ini.

"Ngapain lapor balik," ucapnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Dosen UNJ Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU